Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekominfo) Johnny G Plate membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaanya dalam kasus tindak pidana korupsi BTS.
PN Jakpus memastikan tidak ada tendensi politik dalam persidangan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny G Plate dan eks Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif kompak menyebut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Johnny Plate didakwa menerima uang miliaran rupiah terkait kasus korupsi BTS. Uang yang diterimanya digunakan untuk bermain golf dan perjalanan ke luar negeri.