Belum usai polemik AdaKami, KPPU mengungkap dugaan monopoli suku bunga pinjol di industri. Terungkap pula bahwa bunga pernah mencapai 0,8 persen per hari.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia menyatakan masih menunggu surat resmi dari KPPU terkait penyelidikan kartel bunga kredit pada anggota asosiasi
Fintech P2P lending atau pinjol AdaKami membeberkan skema perhitungan biaya layanan dan keputusan bahwa biaya dibatasi maksimal 100 persen dari pokok pinjaman.