Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia menyatakan masih menunggu surat resmi dari KPPU terkait penyelidikan kartel bunga kredit pada anggota asosiasi
Fintech P2P lending atau pinjol AdaKami membeberkan skema perhitungan biaya layanan dan keputusan bahwa biaya dibatasi maksimal 100 persen dari pokok pinjaman.
Kasus yang melibatkan pinjol AdaKami belakangan mengungkap tabir, bahwa biaya layanan fintech memang bisa mencapai lebih dari 100 persen pinjaman dan itu legal.
Biaya layanan pinjaman online atau pinjol bisa mendekati nilai pokok pinjaman, bahkan lebih, bergantung kepada lamanya tenor pinjaman dan ketentuan platform.
Fintech AdaKami ternyata mencatatkan laba dan tingkat kredit macet yang rendah. Perusahaan itu pun turut mendapatkan sentuhan tangan dingin Patrick Walujo.