Pemerintah pusat kembali memberlakukan status PPKM Level 4 untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai 8-14 Maret 2022, meski kasus Covid-19 mengalami penurunan.
Mulai hari ini, pemerintah resmi menghapus persyaratan hasil tes Covid-19, baik rapid antigen maupun RT-PCR, sebagai salah satu syarat perjalanan dengan transportasi darat.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyambut baik penurunan level PPKM di Jabodetabek. Tetapi, asosiasi tersebut justru mengkhawatirkan tantangan lainnya.
Luhut Pandjaitan menyampaikan bahwa banyak daerah di Jawa-Bali kini berstatus PPKM Level 2, di antaranya wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya.
Luhut Pandjaitan menyatakan pelaku perjalanan domestik nantinya tidak lagi harus menyertakan hasil tes negatif Covid-19 dengan syarat yang harus dipenuhi.