Bupati Kabupaten Sidoarjo memiliki sejumlah kewenangan, di antaranya mengatur penghargaan atas kinerja dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.
Presiden Jokowi menetapkan UU Desa yang memperpanjang masa jabatan kepala desa hingga maksimal 16 tahun, termasuk adanya tunjangan anak dan uang pensiun.