Jerinx ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara Jumat, 6 Agustus 2021. Penyidik menjadwalkan pemanggilan penabuh drum band Superman Is Dead itu sebagai tersangka.
Jika status hukum perkara dugaan tindak pidana pengancaman tersebut naik ke tahap penyidikan, maka Jerinx SID tidak akan diundang lagi untuk memberikan klarifikasi, tetapi…
Tidak menutup kemungkinan pihak Kepolisian akan mengundang kembali Jerinx untuk diklarifikasi keterangannya terkait perkara dugaan tindak pidana pengancaman.
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jerinx setelah yang bersangkutan dilaporkan oleh Adam Deni Gearaka terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik.
Adam Deni Gearaka melaporkan Jerinx SID pada hari Sabtu 10 Juli 2021 dengan dasar Pasal 335 KUHP atau terkait ancaman kekerasan dan Pasal 29 Undang-Undang ITE.
Pukul 12.00-an Wita, sekitar 10 pemuda mendatangi Kejati Bali, kemudian ada lima orang mendekati gerbang Kantor Kejati Bali dan memasang spanduk bertuliskan "Jaksa Bebal!…