Orang-orang yang tidak kena larangan mudik antara lain mereka yang bekerja atau terpaksa melakukan perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai…
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan aturan perjalanan di masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.
Aturan umum tentang larangan mudik tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 No 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian…
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terkait dengan larangan mudik pada bulan Ramadan dan hari raya Idulfitri 2021. Pelanggar SE tersebut akan dikenakan…
Larangan mudik akan berlaku pada 6 Mei—17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar…
Pemerintah saat ini memberlakukan pelarangan mudik bagi seluruh lapisan masyarakat pada hari raya Idulfitri 2021. Terhitung sejak 6 sampai dengan 17 Mei 2021.
Kebijakan pemerintah melarang mudik pada Hari Raya Idulfitri tahun ini dinilai tidak akan efektif tanpa adanya aturan dan penegakan hukum yang jelas. Perlu upaya ekstra untuk…
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempertimbangkan pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), menyusul larangan mudik Hari Raya Idulfitri tahun ini.
Pemerintah dengan tegas tetap melarang mudik selama masa PSBB ini, tetapi ironisnya regulator menerbitkan aturan mudik sendiri melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 25…