Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 51/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 51/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB.
Pada perdagangan Jumat (22/1/2021) hingga pukul 13.49 WIB, indeks harga saham gabungan (IHSG) terkoreksi hingga 2,02 persen ke posisi 6.285,8. Padahal, IHSG dibuka di level…
Azana Hotels & Resorts akan menjadikan CHSE (Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability) sebagai kekuatan branding terpenting untuk membangun kepercayaan dan…