Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan tidak ada pembelajaran tatap muka di sekolah selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta.
Disebutkan tempat hiburan malam antara lain kelab malam, spa, griya pijat, dan karaoke tetap belum diizinkan beroperasi meski pada 12 Oktober 2020 PSBB masa transisi dimulai.
Pemprov DKI Jakarta mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi dengan ketentuan baru selama 2 pekan…
Pergerakan penduduk semenjak PSBB ketat terlihat menurun signifikan pada tempat rekreasi, taman, dan perumahan. Sedangkan pada pasar, kantor dan pabrik, serta transportasi…
Pemprov DKI Jakarta tidak berencana membuka pembelajaran tatap muka di sekolah dan masih melanjutkan pembelajaran jarak jauh selama masa PSBB Transisi.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengizinkan makan di tempat (dine-in) di restoran, rumah makan,…
Jenis kegiatan yang memiliki risiko penularan tinggi karena konsumennya berdekatan, mengalami kontak fisik erat, atau intensitas tinggi, seperti tempat hiburan malam, spa,…
Sektor usaha yang belum pernah dibuka selama PSBB di DKI Jakarta diberlakukan April 2020, kini boleh beraktivitas dengan protokol ketat, seperti gedung bioskop.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Khusus Ibukota Jakarta No.101 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Gubernur no.79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin…