KPU hanya dapat menerima apabila ada putusan peradilan dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merubah ketentuan peraturan kepemiluan.
Perkara asusila yang menjerat mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari harus dijadikan pelajaran bagi komisioner lainnya agar tidak terjebak di lubang yang sama.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membeberkan fakta terkait dengan kasus asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menerima keputusan DKPP yang memecatnya dari jabatan usai terbukti lakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota PPLN Pemilu 2024.