Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti larangan mudik terkait dengan permenhub tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau bahan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Masih ada masyarakat yang tetap bersikeras mudik, meskipun sudah ada pelarangan dari pemerintah, terutama bagi mereka yang tidak memiliki penghasilan lagi di Jabodetabek.
Kebijakan tersebut akan diberlakukan seiring dengan Presiden Joko Widodo yang telah melarang kegiatan mudik dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia pada tahun ini.