Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis ke Wanteg Sekuritas dan Korea Investment Sekuritas akibat melakukan transaksi short selling.
Kementerian Perhubungan resmi mengubah syarat perjalanan dengan moda transportasi udara seiring dengan masuknya Indonesia ke fase transisi endemi Covid-19.
Masyarakat bisa bepergian tanpa menggunakan masker saat naik pesawat asalkan dalam kondisi yabg sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah segera menentukan status Covid-19 setelah organisasi kesehatan dunia (WHO) menilai bahwa penanganan pandemi di Indonesia cukup bagus. Namun,…