UU DKJ Pasal 10 ayat (2) menyatakan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden dengan memperhatikan pendapat atau usulan DPRD.
Pemprov DKI Jakarta membeli 10 unit motor gede bertenaga listrik untuk kegiatan patroli dan pengawalan (patwal) oleh petugas Dinas Perhubungan mulai tahun 2024.