Kemendag tak membantah bahwa Permendag 31/2023 tak mengatur migrasi back end. Namun dia menegaskan bahwa seluruh transaksi di TikTok dikelola Tokopedia
Sosial media Whatsapp, Facebook dan Instagram dinilai perlu mengurus izin social commerce layaknya TikTok. Unsur regulasi dan potensi bisnis jadi pendorong.