Aset milik wajib pajak di Sukoharjo, Jawa Tengah disita oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta karena punya utang pajak tak kunjung dilunasi.
Penyitaan aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Kaharudin Ongko sesuai dengan perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998.…