Perolehan lisensi ini merupakan bagian dari penerapan aturan Bappebti demi memperketat syarat dan standar operasional bagi perusahaan perdagangan aset kripto.
Penurunan ini terjadi saat aksi jual saham global meningkat, mencerminkan kekhawatiran tentang prospek ekonomi dan ketegangan geopolitik di Timur Tengah.
Transaksi aset kripto membukukan pertumbuhan sebesar 354,17% secara tahunan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yaitu Rp66,44 triliun.