Aprindo menilai praktik mengulur waktu yang tak bertanggung jawab jelas menjadi sinyal serius atau tidaknya pemerintah menyelesaikan utang rafaksi minyak goreng
Aprindo belum mendapat penjelasan apapun dari Kementerian Perdagangan terkait pendapat hukum dari Kejaksaan Agung soal pembayaran utang rafaksi minyak goreng.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membayarkan rafaksi minyak goreng.
Kemendag menggelar pertemuan lanjutan dengan pengusaha ritel yang tergabung dalam Aprindo untuk membahas kisruh utang rafaksi minyak goreng Rp344 miliar.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia berharap agar Presiden Jokowi memberikan solusi konkret bagi rafaksi minyak goreng yang sampai saat ini belum ada kejelasan