Perkumpulan Pengusaha E-Liquid Indonesia (PPEI) berkomitmen memperkuat kolaborasi menumbuhkan industri dan memperkuat ekosistem vape yang bertanggungjawab.
Liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen sebagai upaya intensifikasi cukai hasil tembakau.
Upaya meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) itu dilakukan dengan cara mencari produsen komponen lokal yang kemudian diajak untuk berkolaborasi.
Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI menyebut popcorn lung berisiko diidap pengguna rokok elektronik.