Kemendikbud tengah menggodok Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terkait dengan pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Volume kuota kali ini bakal diperkecil. Hanya saja, penggunaannya lebih fleksibel, karena dapat mengakses sejumlah laman dan aplikasi pembelajaran, termasuk Youtube.