Kesepakatan WTO memperpanjang pembebasan bea masuk transmisi digital, tidak berpengaruh terhadap pengaturan transaksi yang termaktub dalam Permendag No.31/2023.
Ulasan tentang aturan bea barang digital yang kembali diperpanjang dalam pertemuan alot di WTO menjadi salah satu pilihan Bisnisindonesia.id, Senin (4/3/2024).
Moratorium bea digital berlaku sejak 1998 membuat transaksi online lintas negara bebas tarif. Kini, moratorium itu ditentang, demi keadilan negara berkembang.
Kendati mendapat hambatan dalam berbagai bentuk kebijakan, ekspor produk sawit termasuk CPO dan turunannya ke Uni Eropa diperkirakan masih akan terjadi.