BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah memperketat rincian klasifikai biaya promosi yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto yang menjadi basis pengenaan pajak…
JAKARTA--Pemerintah akan mengatur dana promosi yang dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak. Aturan tersebut akan disusun berdasarkan persentase tertentu…