Pencabutan izin usaha Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.06/2024 15 Januari 2024.
OJK mengumumkan satu bank bangkrut dengan pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma. Bank ini ditutup untuk umum dan diminta hentikan segala kegiatan usahanya.
Sebanyak 30 perusahaan pergadaian yang berada di lingkup wilayah mulai dari Jakarta hingga Provinsi Sumatra Utara telah mendapat izin usaha dari regulator.
OJK memberikan izin usaha ke PT Pusat Gadai Delisa, yang beralamat di Jalan Dr. Saharjo Nomor 119 RT005 RW010, Tebet, Manggarai Selatan, Jakarta Selatan.