PSI menilai Pemprov DKI Jakarta perlu melakukan trobosan agar kebijakan uji emisi yang bertujuan memperbaiki kualitas udara Jakarta itu diantusiasi warga pemilik kendaraan.
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai aktif melakukan penataan hukum uji emisi kendaraan bermotor yang melintas di 24 ruas jalan ibu kota.
Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sepakat menunda penerapan pemberian bukti pelanggaran (tilang) emisi kendaraan bermotor pada 13 November 2021.
DLH DKI Jakarta menyatakan saat ini terdapat 257 penyelenggara uji emisi kendaraan roda empat dan 16 penyelenggara uji emisi kendaraan roda dua yang siap memberikan pelayanan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda penerapan sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi yang awalnya dilaksanakan pada 13 November 2021 menjadi Januari 2022.
Kewajiban uji emisi kendaraan roda empat berusia di atas 3 tahun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut meningkatkan aktivitas di bengkel kelolaan AUTO.