Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sepakat menunda penerapan pemberian bukti pelanggaran (tilang) emisi kendaraan bermotor pada 13 November 2021.
DLH DKI Jakarta menyatakan saat ini terdapat 257 penyelenggara uji emisi kendaraan roda empat dan 16 penyelenggara uji emisi kendaraan roda dua yang siap memberikan pelayanan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda penerapan sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi yang awalnya dilaksanakan pada 13 November 2021 menjadi Januari 2022.
Kewajiban uji emisi kendaraan roda empat berusia di atas 3 tahun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut meningkatkan aktivitas di bengkel kelolaan AUTO.
Tingkat emisi karbon monoksida, nitrogen oksida, dan hidrokarbon dapat menyebabkan kerusakan jaringan paru-paru dan memperparah penyakit pernapasan, seperti asma dan berbagai…
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyediakan layanan uji emisi kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat secara gratis. Salah satu layanan uji emisi secara gratis…