Perusahaan sektor transportasi online dan jasa pengiriman tidak dikenakan sanksi jika tidak membayar THR driver ojol dan kurir logistik. Ini alasannya.
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker menyetarakan para pengemudi Ojek Online atau Ojol sebagai Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berhak mendapatkan THR.