Bisnis, JAKARTA — Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Sofyan…
Dalam pembacaan putusan sela, Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah sesuai KUHP.
Meski eksepsi dari tim penasihat hukum Sofyan Basir sebetulnya telah masuk ke dalam pokok perkara dan bukan pada materi eksepsi sesuai Pasal 156 KUHAP. Namun, jaksa KPK tetap…
Dibaca secara bergiliran oleh JPU KPK di depan Majelis Hakim, Jaksa memaparkan poin-poin terkait surat dakwaan yang sebelumnya disebut tim penasihat hukum Sofyan Basir tidak…
Sebelumnya, pada sidang perdana pekan lalu, Sofyan Basir melalui penasihat hukum mengajukan eksepsi menyusul pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK. Sebanyak 50 lembar surat…
Sofyan yang saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan suap proyek kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1 diduga telah memberikan…
Tersangka kasus dugaan suap PLTU MT Riau-1 itu diperiksa terkait kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia serta…
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno masuk dalam daftar orang yang tidak diizinkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjenguk terdakwa kasus suap…
Bisnis, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir turut membantu proses pembahasan proyek…
Sofyan Basir telah memfasilitasi pertemuan antara mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan salah satu pemegang…
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap proyek kerja sama Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.
Artinya, tersangka kasus dugaan suap proyek kerja sama Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1 itu akan menjalani proses persidangan dalam waktu dekat.