Selain kerugian berupa berkurangnya penggunaan space lapangan TPS, biaya penumpukan yang belum dibayarkan pihak importir sejak kontainer tersebut masuk ke TPS hingga sekarang…
Saat ini refinery pemurnian minyak sawit di Indonesia mencapai 90 unit di 9 zona industri pengolahan minyak sawit. Oleh karena itu, diperlukan sekitar 20-25 unit Solvent…
Dengan dikeluarkannya dari kategori limbah B3, kini FABA memiliki nilai tambah dan juga dapat menciptakan efisiensi pada biaya operasional produsen listrik swasta.
Limbah batu bara PLTU dan pabrik sawit tidak ada yang berbahaya. Limbah FABA ini justru bernilai ekonomi karena dapat dimanfaatkan untuk penunjang infrastruktur, seperti…
SBE berasal dari bleaching earth berupa material non-B3 dan minyak sawit yang juga ditemukan pada minyak nabati lain yang dimurnikan. Pada kelapa sawit, SBE dihasilkan dari…
Timbul kesan pihak regulator masih ‘setengah hati’ menghapus fly ash and bottom ash atau FABA sebagai limbah B3. Padahal, menurut hasil beberapa kajian, tidak ada perbedaan…
Meski telah dikeluarkan dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), fly ash dan bottom ash (FABA) sisa pembakaran dari PLTU tetap wajib dikelola.
Kementerian ESDM mencatat kebutuhan batu bara untuk PLTU pada 2019 mencapai 97 juta ton dengan FABA yang dihasilkan sekitar 10 persen atau 9,7 juta ton.
Pandemi Covid-19 telah memunculkan masalah lain, di antaranya munculnya limbah jarum suntik yang termasuk limbah infeksius atau B3 (bahan berbahaya dan beracun). Tenang!…