Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tinggal di luar Jakarta dan tidak sesuai domisilinya.
Data masyarakat Indonesia nampak kurang berharga pada 2023. Rentetan kasus kebocoran data besar terjadi dengan total data bocor melebih jumlah penduduk RI.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan berdasarkan hasil investigasi bersama BSSN, tidak ditemui jejak kebocoran data di sistem Dukcapil.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengungkapkan syarat yang harus dipenuhi pendatang baru di Jakarta adalah sudah memiliki pekerjaan dan tempat tinggal layak.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil menarifkan akses data kepada lembaga profit sebesar Rp1.000 per akses, termasuk kepada para operator seluler.