Pemerintah menetapkan alokasi anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp35,5 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pencairan dimulai per 1 Juli 2022.
Gaji ke-13 PNS atau Pegawai Negeri Sipil maupun aparatur sipil negara (ASN) akan cair mulai 1 Juli 2022. Dalam pencairan gaji itu akan mengalami kenaikan besaran nominalnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah sudah mempersiapkan pencairan gaji ke-13 bagi para ASN. Pencairan itu menurutnya akan jatuh pada Juli…
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar Seleksi Penghargaan Pegawai Negeri Sipil Berprestasi Inovatif, Inspiratif dan The Future Leader Provinsi Jawa Barat Tahun…
Pemeritah menetapkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan cair mulai 1 Juli 2022 akan tetapi untuk menghindari bottleneck, proses pencairan sudah dilakukan…