Driver ojol harus jungkir balik untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga jelang Lebaran tanpa adanya THR dari perusahaan aplikator seperti Gojek hingga Grab.
Kemenaker sedang menyiapkan aturan THR untuk driver ojol Gojek-Grab cs karena belum ada regulasi yang mengatur perlindungan pekerja berbasis kemitraan.
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker menyetarakan para pengemudi Ojek Online atau Ojol sebagai Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berhak mendapatkan THR.