Pengusaha batu bara di Sumatra Selatan memastikan sudah memenuhi kewajiban dalam negeri (domestic market obligation /DMO) minimal 25% sesuai ketentuan pemerintah.
Sejumlah emiten akan diuntungkan apabila skema DMO batu bara direvisi, terutama dalam hal penentuan harga jual ke PT PLN (Persero) dan perusahaan IPP domestik.
Perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100 persen pada 2021 diizinkan untuk memulai ekspor pada 2022.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengarahkan PLN membeli batu bara dari perusahaan yang memiliki kredibilitas dan komitmen pemenuhan yang baik.
Angin lega bersiap menghampiri emiten batu bara, lantaran pemerintah akan kembali melonggarkan ketentuan ekspor dan melakukan revisi terhadap tata pelaksanaan DMO komoditas…
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa PT PLN (Persero) akan membeli batu bara dengan harga pasar. Hal ini menandakan…
Menteri ESDM Arifin Tasrif memerintahkan agar jajaran terus menjaga pelaksanaan kebijakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri dalam skema domestic market obligation (DMO).
Kadin Indonesia berharap untuk terus menjadi mitra pemerintah dalam memenuhi kebutuhan energi dalam negeri serta menjadi garda terdepan dalam membangun negeri, mengoptimalisasi…
Kewajiban DMO 25 persen ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM No. 139.K/2021 tentang pemenuhan batu bara dalam negeri. Selain diatur DMO 25 persen juga patokan harga…