Kurator PT Meranti Maritime menegaskan tidak takut untuk memberikan kesaksian terkait kasus dugaan persekongkolan Maybank Indonesia selaku kreditur yang memberikan pinjaman…
PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari telah resmi berstatus pailit setelah jumlah kreditur yang mendukung proposal dinilai tidak memenuhi ketentuan undang-undang.
PT Meranti Maritime diharapkan dapat memanfaatkan perpanjangan waktu restrukturisasi utang selama 30 hari setelah majelis hakim mengabulkan permohonan debitur.