Tito Karnavian mengatakan SE yang dia terbitkan dengan jelas memberi batasan kepada Pj kepala daerah dalam melakukan pemberhentian dan mutasi pegawai ASN.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berjanji untuk menindaklanjuti penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.