Penerima beasiswa yang tidak memenuhi kontrak pengabdian 2n+1 terancam sanksi mulai dari pengembalian dana pendidikan hingga publikasi di kanal resmi LPDP.
Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi target prestisius yang dikejar oleh para calon mahasiswa. Kalangan artis pun tak mau ketinggalan.
Kerja sama dengan LPDP ini merupakan bentuk komitmen SIG untuk meningkatkan capaian tingkat komponen dalam negeri pada komponen operasional pabrik milik SIG.
Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto menyatakan penerima beasiswa LPDP wajib mengembalikan semua biaya kepada negara, karena mereka tidak memenuhi kontrak.