Mahfud MD menyebut dari lebih 9 juta pekerja migran Indonesia, hanya sekitar 4,5 jutanya saja yang dikirimkan secara legal sehingga rawan terjadi TPPO.
Disnaker Kabupaten Cirebon mengimbau masyarakat ingin menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) untuk menggunakan jasa penyaluran tenaga kerja resmi terdaftar.
Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cirebon yang bekerja di Arab Saudi dikabarkan meminta pulang ke tanah air lantaran dalam kondisi sakit.