Jusuf Kalla yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) ini mengungkapkan alasan mengapa rumah ibadah harus lebih dulu dibuka daripada mal, perkantoran maupun pasar.
Pengurus rumah ibadah dan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah harus bersinergi, sehingga pelaksanaan ibadah berjalan baik dan tetap aman dari penularan Covid-19.
Berdasarkan SE No.15/2020, Menteri Agama mewajibkan pengurus rumah ibadah mengajukan surat keterangan bahwa kawasan lingkungan rumah ibadahnya aman Covid-19 sebelum membuka…
SE No.15/2020 ini diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan.
Kementerian Agama memberikan syarat utama apabila masjid ingin melakukan aktivitas salat jamaah, yakni daerah itu masuk dalam kawasan aman terhadap penularan virus corona…
Presiden AS Donald Trump sudah memerintahkan pembukaan rumah ibadah termasuk masjid dan gereja. Adapun, Kemenag RI tengah membahas panduan kegiatan keagamaan di rumag ibadah…
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah belum ada rencana untuk merevisi Surat Keputusan Bersama dua menteri Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.