ENJ mendapatkan uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,3 miliar. Namun, pihak dari desa meminta pungutan sebesar 2,5% dari total uang yang diterima ENJ.
Kementerian ATR/BPN angkat bicara terkait video yang viral di media sosial soal adanya masyarakat yang menyetop konstruksi di IKN gara-gara masalah lahan.