Di tengah hampir rampungnya proses integrasi TikTok dan Tokopedia, terdapat polemik terkait keterhubungan fitur media sosial dengan lokapasar atau marketplace.
Sosial media Whatsapp, Facebook dan Instagram dinilai perlu mengurus izin social commerce layaknya TikTok. Unsur regulasi dan potensi bisnis jadi pendorong.
Kemendag memberi kelonggaran kepada TikTok Tokopedia menyelesaikan migrasi di tengah kecaman bahwa keduanya melanggar permendag 31/2023. Untung buat RI apa?
Permendag no.31/2023 dinilai belum mengatur dengan jelas pemisahan e-commerce dan media sosial. Menimbulkan kekhawatiran tentang nasib TikTok Tokped ke depan.
Proses migrasi TikTok Tokopedia disebut telah selesai dalam 3 bulan, lebih cepat dari batas tenggat yang diberikan yaitu 4 bulan. Melahirkan Shop Tokopedia.
Pemisahan antara sosial media dan e-commerce dinilai belum tercermin dari kolaborasi TikTok Tokopedia, kendati sistem backend diklaim kini terjadi di Tokopedia.
Menteri Teten menilai aktivitas transisi yang dilakukan TikTok usai akuisisi Tokopedia adalah tindakan tanpa dasar hukum. Permendag tidak mengatur transisi.