Ada sejumlah kejanggalan dalam gugatan praperadilan wanprestasi dari Almas Tsaqibbirru Re A terhadap calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Almas menilai keputusan MK nomor 90 telah memberikan kesempatan Gibran untuk maju menjadi cawapres. Namun, dia merasa tak mendapat apresiasi dari Gibran