Komite HAM PBB baru-baru ini mempublikasikan temuan mengenai kasus yang menjadi sorotan di berbagai negara, termasuk penyelenggaraan Pemilu 2024 di Indonesia.
Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB) menyatakan prihatin dan mengungkap kekhawatiran terhadap Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia
Ahli hukum kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ridwan, menyebut bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Golkar menegaskan bahwa jumlah menteri di dalam pemerintahan anyar, merupakan hak prerogatif Presiden dan Wakil Presiden terpilih yakni Prabowo – Gibran.