Sebanyak 5.853 koli pakaian bekas senilai Rp17,4 miliar dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea Cukai di PT Desa Air Cargo, Kabil, Nongsa Batam, Senin (3/4/2023).
Ekonom menilai butuh konsistensi aparat penegak hukum untuk memberantas praktik impor barang bekas, terutama pakaian. Kasus ini merupakan problem menahun.
Kementerian Perdagangan akan fokus menghentikan penyelundupan pakaian bekas dari luar, ketimbang mengincar para pedagang dan pembeli produk ilegal tersebut.
Kementerian Perdagangan mencatat peredaran pakaian bekas hasil impor telah memicu penurunan industri tekstil dan produk tekstil menjadi hanya US$3 miliar.