Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Pembayaran THR ASN tersebut baru 63,74% dari total alokasi anggaran untuk THR dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 senilai Rp48,7 triliun.
Sama seperti aturan induknya, Undang-undang No.20/2023 tentang ASN, RPP Manajemen ASN ini menghadirkan polemik lantaran dipandang menghidupkan dwifungsi ABRI.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 secara penuh diharapkan dapat mendorong penguatan konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,2% pada 2024.