Penggugat Nenek Fatimah yang tak lain adalah menantunya sendiri, Nurhakim,72, melalui kuasa hukumnya bakal menggugat ulang perempuan berusia 90 tahun itu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai Ratna menolak gugatan yang diajukan kepada Nenek Fatimah oleh penggugat Nurhakim (72), yang tak lain adalah menantunya.