PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel buka suara terkait direktur yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pemberian gratifikasi.
Emiten nikel Grup Harita PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) mengucurkan pinjaman Rp500 miliar ke anak usaha PT Gane Tambang Sentosa untuk modal kerja.
Salah satu upaya Harita Nickel adalah keberadaan dua kolam khusus yang berfungsi untuk menampung air hujan dan air bekas aktivitas produksi dari smelter.
Smelter feronikel milik Harita menggunakan teknologi heat recovery dan sistem pengelolaan air limbah yang bisa dipergunakan ulang pada proses manufaktur.