Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan akan menyerahkan secara penuh segala hasil sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024 kepada Mahkamah Konstitusi.
Pasangan Capres dan Cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menyelamatkan demokrasi Indonesia.
MK menolak eksepsi dari Tim Hukum Prabowo-Gibran dan KPU yang menyatakan MK tidak berhak mengadili perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyindir peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penanganan masalah dalam Pemilu 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).