Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) menyebutkan akan mentransmisikan dana sebesar Rp30 triliun yang diberikan pemerintah ke dalam bentuk kredit hingga tiga kali lipat.
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan ada dua larangan yang tidak boleh dilanggar oleh bank umum yang mendapat penempatan dana dari pemerintah sebesar Rp30 triliun.
Menkeu menjelaskan bahwa tujuan penempatan dana tersebut adalah untuk mendorong sektor riil sehingga dapat mempercepat upaya pemulihan ekonomi nasional.
Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mencatatkan realisasi restrukturisasi kredit segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19 telah mencapai Rp137…
Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso menyatakan pihaknya bersama sejumlah instansi masih membahas mekanisme penyaluran fasilitas likuiditas dari bank peserta…
Rencana penunjukan bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sebagai bank penyangga likuiditas bagi bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas (bank jangkar) dinilai akan…
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyoroti rencana penunjukkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyangga bagi bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas.…
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sunarso memaparkan kinerja 4 bank Himbara dalam rapat bersama Komisi VI DPR melalui video streaming pada Kamis (30/4/2020)
Badan-badan usaha milik negara (BUMN) pun tidak tinggal diam, setiap perusahaan mempersiapkan kontribusi untuk bersama-sama mengatisipasi wabah virus Corona sesuai dengan…
Bisnis.com, JAKARTA — Sepanjang tahun lalu, empat bank BUMN mendapatkan amanat untuk mendukung sejumlah program pemerintah. Keempat bank BUMN dilibatkan untuk memberikan…
Aksi Prudential yang meluncurkan produk baru untuk membiayai 61 penyakit kritis jadi berita terpopuler di kanal Finansial Bisnis.com pada hari Selasa (15/1/2019).