Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menilai divestasi saham asing di industri ini memerlukan waktu 5-10 tahun menyesuaikan dengan besaran kewajiban pelepasan saham.
Mulai 2015, perusahaan asuransi asing akan diperkenankan membuka kantor cabang di Indonesia, namun dengan syarat yang sangat ketat terutama terkait dengan permodalan.