Proses hukum terhadap Israel akan segera dimulai sejak gugatan diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional atas pelanggaran Konvensi Genosida 1948.
Israel mendesak Mahkamah Internasional menolak semua tuntutan Afrika Selatan atas tindakan genosida dan upaya penghentian operasi militer di Jalur Gaza.