Rencana Bursa Efek Indonesia dalam menerapkan mekanisme short selling Oktober mendatang dinilai tidak akan berdampak besar pada nilai transaksi harian.
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) hari ini, 26 Juni 2024 dengan agenda pergantian Komisaris dan honorarium.
Bursa Efek Indonesia mengakui layanan short sellingtidak dimintakan fatwa kesesuaian syariah sehingga haram. Investor ritel diminta jadi investor syariah.
Short selling saham masuk dalam babak baru dengan beleid haram oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Lalu bagaimana saham syariah?