Iklan rokok yang banyak ditayangkan di billboard, televisi, di bioskop, di jalanan baik di desa dan di kota, seluruh Indonesia, telah memicu remaja untuk merokok.
Iklan bahaya merokok sebagai kampanye pengendalian tembakau di Indonesia akan ditayangkan secara resmi di beberapa stasiun televisi pada Jumat (10/10).
Pemasangan gambar itu merupakan amanat dari Pasal 14, 15, dan 17 Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau…