Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang diungkap oleh PPATK kepada DPR
Transaksi mencurigakan di Indonesia masih marak. Hal ini mengindikasikan bahwa praktik tindak pidana pencucian uang terus terjadi kendati rezim TPPU telah lama diratifikasi.
Tingkat kejahatan di pasar modal ditengarai meningkat selama pandemi Covid-19. Indikasinya tampak dari jumlah laporan keuangan mencurigakan yang melonjak 1.471,4 persen.